Labalabanews.com Kampar
Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan menghimbau agar para kepala desa sebagai pengguna anggaran dan perangkat desa pengelola keuangan desa (Sekdes, Kaur Keuangan, Kasi/Kaur TPK) agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terkait mekanisme serta tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan Desa,” ingatnya, Kamis (3/8/2023).
Mantan Kapala Dinas PMD ini juga menekankan agar para Kades dan perangkatnya selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pembina Desa mulai dari Pendamping Desa, Camat, PMD dan Inspektorat.
“Tim ini dalam melakukan pengawasan berpedoman kepada aturan yg berlaku juga tindaklanjut diharapkan mempedomani rekomendasi yang sudah dituangkan dalam LHP,” pungkasnya.
Selaku Kepala Inspektorat Kampar juga Bagian dari TIM Saber Pungli Kampar, Febrinaldi mengingatkan agar Para Kades jangan coba-coba bermain atau melanggar aturan yang telah ada.***Adv
Penulis : Ari
Sumber : TIM






