Labalabanews.com Kampar
Oknum Kades AM Dikampar Bungkam saat dikonfirmasi Terkait adanya dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang terjadi Diwilayah Desa Tarai Bangun 20 Oktober 2015 lalu,
Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh TIM Laporan Polisi Nomor. LP/B/413/X/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 13 Oktober 2023, Atas proses perkembangan Laporan masyarakat di Mapolda riau, sekaligus Surat Perintah Penyelidikan Nomor. SP.Lidik/78/X/RES.1.9./2023/Ditreskrimum, tanggal 1 November 2023.
Atas hal tersebut,Awak Media Mencoba konfirmasi Melalui Pesan WhatsAp oknum Kades AM atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan
Hak Atas Benda Tidak Bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 385 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi di JI. Suka Mulia Ujung Dusun /V RT. 02 RW. 02 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau hingga Senin 11/12 oknum kepala desa Mengaku dirinya belum tau atas Hal tersebut,AM mengaku nanti saya lihat dikantor,saat ini saya lagi ada undangan dikantor Gubernur riau, elak AM Kepada Awak Media
Penulis : ***
Sumber : TIM






