Labalabanews
KAMPAR – Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar, buka suara terkait molornya pekerjaan rehabilitasi Masjid Al-Ihsan Bangkinang atau yang biasa dikenal Islamic Center.
Disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp. Erizal, MT, selaku Kepala Bidang Cipt Karya memberikan penjelasan terkait pengerjaan rehabilitasi Islamic Center Bangkinang kepada labalabanews.com pada Kamis (8/2/2024)
Meski tidak secara gamblang dalam memberikan klarifikasi, Erizal menyatakan memang adanya penambahan waktu yang diberikan kepada rekanan yakni CV. Graha Jaya Mandiri selaku rekanan dalam penyelesaian rehabilitasi Islamic Center.
“Pemberian kesempatan bisa diberikan, dan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021. Dan yang pasti perpanjangan waktu diperbolehkan.” Jelasnya.
Lebih jauh, saat ditanya bagaimana tahapan yang sudah dilakukan dalam penambahan waktu kerja terhadap rekanan. Baik secara evaluasi lapangan maupun tahapan yang lainnya, tidak dijelaskan secara detail karena akan dirapatkan dahulu secara internal.
” Senin kita rapatkan dulu dengan Inspektorat ya, nanti dikabari.” Pungkasnya.
LLN






