Labalabanews
KAMPAR – Kehidupan rumah tangga yang harmonis pastinya menjadi dambaan setiap pasangan. Namun terkadang ada saja ujian yang menghampiri, seperti yang dialami oleh salah seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kampar berinisial RS ini.
Dirinya mengaku murka dan sakit hati terhadap suaminya ZH yang merupakan salah seorang ASN di Kabupaten Kampar. Pasalnya, ZH diduga main serong bersama Wanita Idaman Lain (WIL), hingga memiliki anak dan melakukan nikah siri.
Dijelaskan RS Kepada labalabanews.com pada Senin (4/3/2024), dirinya dan kedua anaknya mengaku sangat marah. Terlebih, diketahui bahwa WIL yang menjadi selingkuhan suaminya juga merupakan salah seorang oknum ASN.
“Belia (ZH) sudah melakukan poligami diam-diam tanpa persetujuan saya selaku istri sah, parahnya lagi sudah sampai punya anak”. Kata RS
Tak mau terlalu mendetail soal tersebut, RS hanya ingin permasalahan ini bisa mendapat atensi dari pihak terkait.
” Saya berharap kepada Pj Bupati Kampar memberikan sanksi terhadap dua ASN tersebut jika perlu sanksi tegas berupa pemecatan, serta bisa memberikan apa yang menjadi haknya sebagai ibu anak-anak ZH”. Tambahnya singkat.
Sementara itu, ZH selaku suami RS saat dikonfirmasi labalabanews.com Kamis (4/3/2024) melalui telefon selulernya belum bisa memberikan jawaban. Senada, pihak Pj Bupati Kampar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lukmansyah Badoe juga belum memberikan klarifkasi.
Untuk diketahui, Sanksi bagi ASN yang poligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni.
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
LLN






