Labalabanews.com
Kampar _____Seorang warga yang tidak ingin identitasnya di sebutkan , mengatakan bahwa Hutan produksi terbatas HPT yang berada didalam area desa Balung XIII Koto Kampar saat ini telah banyak diperjualbelikan ungkapnya kepada awak media Senin 8/05
” pihaknya juga meminta, kepada awak media ,Sesekali coba cek ke lokasi desa balung, sudah banyak yang diperjualbelikan, ada bukti jual beli nya serta kwitansi,ungkapnya (red)
Sampai saat ini belum ada perhatian dari pemerintah Riau khusus nya dinas kehutanan .
Kata dia lagi dengan banyaknya aksi jual beli lahan dikawasan tersebut. Harus nya kepala desa menghimbau agar masyarakat jangan lagi menjual lahan yang di duga masuk dalam kawasan HPT,
“Namun parahnya, pemerintahan desa sendiri yang menerbitkan SKGR,” terangnya.
Tempat terpisah kepala desa balung kecamatan XIII koto Kampar Muhamad Ujud saat di hubungi pewarta melalui seluler terkait surat keterangan ganti rugi lahan terkait nama dan jabatan tertera sekaligus tanda tangan dengan Nomor : 02/SKRG/BL-XIII KK/2017, di duga surat jual beli di lahan HPT akui Kades saat itu saya masih PJ kepala desa ,saya tidak tau siapa yang buat surat itu.
Sepertinya surat ini palsu, saya tidak pernah mengeluarkan surat tanah di wilayah itu dan tanda tangan saya juga tidak seperti yang ada di Surat keterangan ganti Rugi lahan ” jelas nya
Saat di tanya pewarta apakah benar ada jual beli lahan Hutan produksi HPT di desa balung XIII koto Kampar ?
Kepala desa tidak menjawab .Sementara itu Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kampar Dewi saat dikonfirmasi terkait informasi jual beli lahan HPT di desa balung XIII Koto Kampar .
Terkait adanya jual beli lahan yang terjadi di Desa Balung KPH tidak mengetahuinya, sementara selama ini kami Pihak KPH tidak pernah mendapat laporan ataupun pengaduan dari masyarakat, jika ada tentu pihak KPH akan menyelidikinya tegasnya,
Saat ditanya,apa tindak lanjut ke depan nya dan apakah ada pembiaran ?
Jawaban Dewi kepala UPT
KPH Kampar Kiri yang di dampingi Doni Kasi Perencanaan PH bahwa KPH tidak pernah melakukan pembiaran terhadap kegiatan illegal,karena kami sudah melakukan upaya sosialisasi, pemasangan spanduk atau papan larangan serta melakukan patroli rutin dan upaya tindakan di lapangan.
Jika memang ada bukti yang jelas dan valid maka KPH siap menindaklanjuti laporan atau pengaduan tersebut ” tutup nya
Abd/LLN






