LabalabaNews.com
Kampar____Kepala desa Muara Takus Helman Sadri, kecamatan XIII koto kampar, Kabupaten kampar (riau) beberkan terkait beberapa Tahun terakhir desanya memang Tidak Dilakukan pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Kampar,
Ia mengaku, Apa yang menjadi kendala, silahkan saja kordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Kampar ungkapnya kepada awak media Kamis 14/11/2024 Melalui selulernya,
Berdasarkan peraturan mentri keuangan Republik Indonesia Nomor 145 tentang pengelolaan dana desa, sekaligus ketentuan pasal 106 undang undang no 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan daerah, Dana desa salah satu dari jenis transfer kedaerah yang diperuntukan bagi desa dengan tujuan, untuk mendukung pendanaan dan penyelenggara pemerintahan pelaksanaan pembangunan pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan,
Namun lagi lagi kepala inspektorat Kabupaten Kampar Febri Naldi saat dikonfirmasi terkait apa alasan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa yang telah dilaksanakan, beberapa Tahun terakhir, Pihaknya hingga pemberitaan ini belum memberikan jawaban,
“Sebelumnya kades Muara takus Helman sadri mengatakan,mengenai pemeriksaan itu bukan saja diberlakukan didesanya saja, Melainkan seluruh desa dikabupaten kampar”,
TIM/LLN






