DaerahKampar

Kepala Dinas Perpustakaan Yuli Usman, Akui Dirinya Rangkap Jabatan PPK sesuai Aturan

162
×

Kepala Dinas Perpustakaan Yuli Usman, Akui Dirinya Rangkap Jabatan PPK sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

LabalabaNews.com

 

Kampar____Pembangunan Perluasan Gedung di lingkungan kantor dinas Perpustakaan Dan kearsipan Kabupaten Kampar, yang terpantau Nilai pagu paket Rp 4.460.000.000,00, nilai HPS paket sebesar Rp  4.459.996.020,05,” seperti tertulis dalam LPSE. Kampar

Kepala dinas perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Kampar Yuli Usaman Membantah Dirinya Kangkangi Surat edaran LKPP no 1 Tahun 2024

Ia menjelaskan kepada awak media saat dikonfirmasi kamis 21/11/2024 dibangkinang, Ia mengaku semua proses administrasi telah sesuai prosedur dan regulasi aturan yang ada,

Tegasnya lagi, Pihaknya merujuk aturan dan regulasi PPK, dilaksanakan/dirangkap oleh PA/KPA Salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan PPK Bersertifikat Kompetensi, maka Berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada_ Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dapat merangkap sebagai PPK. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

“Ia menjelaskan kepada awak media ini membenarkan dirinya selaku KPA/PA atas Nama Yuli Usman Merangkap berdasarkan Acuan dan regulasi”,

Bahwa PPK dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, maka (1) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK. (2) PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK. 3) Dalam hal PPTK yang melaksanakan tugas PPK belum memenuhi persyaratan kompetensi PPK,

Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Kampar Yuli Usman Menambahkan, pihaknya memang sempat dipanggil Kejari Kampar terkait Pendampingan Hukum pada Proses Pelaksana kegiatan tersebut,

Namun akuinya Kepala kejaksaan negeri Kampar Sapta Odang, Menolak Pihaknya untuk melakukan pendampingan Hukum Tutur Yulisman kepada awak media Ini,ŵ

Ditempat Terpisah Kejari Kampar Sapta Putra SH M Hum, Saat dikonfirmasi terkait pernyataan kepala Dinas Perpustakaan terkait hal itu, melalui Pesan WhatsApnya Belum Memberikan tanggapan hingga pemberitaan Ini diterbitkan

 

 

TIM/LLN

 

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777