BeritaHukrimKamparPemerintahan

DPP Pemuda Lira Daniel Saragi SH Ancam Siap Laporkan Oknum Kades Selewengkan dana desa

198
×

DPP Pemuda Lira Daniel Saragi SH Ancam Siap Laporkan Oknum Kades Selewengkan dana desa

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

Kampar___Hebohnya beberapa oknum kades Dikampar, seperti kades Sei paku dan mantan Pj kades batu sasak, yang diduga tilap anggaran keuangan desa, tahun anggaran 2023 lalu,kepala dinas PMDes Kampar Lukman Badoe, menanggapi santai,Hal tersebut diungkapkan nya kepada awak media saat dikonfirmasi Jumat 6/12/2024

Pihaknya menjelaskan,Berkaitan mantan kades batu sasak kecamatan kampar kiri hulu, Bustamar, sesuai dengan tupoksi Dpmd yakni memberikan pembinaan terhadp seluruh kepala Desa sekabupaten Kampar termasuk desa Batu sasak termasuk bidang keuangan dan aset Desa dengan memberikan aturan undang undang yang berlaku sampai aturan tingkat Kabupaten ( Perbub),sedangkan berkaitan dengan pengawasan dilaksakan oleh camat setempat sesuai dengan kewenangan dan inspektorat kabupaten kampar

Ia juga menambahkan Pembinaan dapat dilakukan dengan cara memanggil kades yang bersangkutan untuk mengingatkan kembali agar kegiatan yang sudah di tetapkan Pada Apbdes dapat dijalankan sesuai sesuai dengan direncakan,

Namun saat awak media Ini pertanyakan sanksi dan upaya hukum yang diduga adanya niat dan kesengajaan para kades dalam menggunakan anggara desa, Ia tidak memberikan jawaban, dan pihaknya hanya terfokus pada pembinaan semata,(red)

Ditempat terpisah Aktifis DPP pemuda Lira Daniel Saragi SH, Menuturkan persoalan itu pihaknya lebih berharap aparat penegak Hukum pekak dalam persoalan desa,

Kejadian ini bukan hanya terjadi di salah satu desa saja, Dan itu kembali kepada kepala daerah dalam mewujudkan cita cita Nawacita presiden Prabowo subianto dalam keseriusan menyelamatkan uang negara,
Ia juga meminta peran serta masyarakat, dapat bekerja sama dalam menyiapkan data dugaan penyelewengan keuangan desa, Kalau hanya bicara pengembalian semata, maka efek jerah para pelaku kejahatan yang di duga ada komplotan yang terstruktur antara PMDes inspektorat kabupaten, maka ia mengancam persoalan tersebut lebih baik dilaporkan Kepada Kepolisian, Jaksa atau Ke KPK RI tegasnya.

Ungkapnya lagi, Berdasarkan undang undang Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Pihaknya mengancam para Oknum pelaku “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,

Pihaknya juga menegaskan, Kami akan mengawasi Terkait Penggunaan Dana Desa di Riau mengingat Dana desa yang di salurkan Pemerintah Pusat untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat di desa, Dan jangan sampai pihak Kepala desa malah saat ini banyak di salah gunakan untuk kepentingan pribadi

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777