Laba-labanews.com
Kampar – Penanganan kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar dinilai sangat lamban. Hampir dua tahun berlalu, belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR), Muhammad Sanusi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Kampar. Ia menilai Kejari Kampar kurang berani mengambil langkah tegas untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang telah lama berjalan ini.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Kampar. Hingga kini, mereka belum berani menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti,” ujar Muhammad Sanusi kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).
Sanusi juga menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini meskipun sejumlah langkah investigasi telah dilakukan, termasuk penggeledahan rumah mantan Kepala Desa Indra Sakti dan kantor desa setempat.
“Sudah hampir dua tahun kasus ini bergulir, tetapi belum ada perkembangan berarti. Kami mendesak Kejari Kampar segera menetapkan tersangka agar tidak muncul spekulasi negatif dari masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum,” tegas Sanusi.
Ia berharap Kejari Kampar dapat segera menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Jangan sampai lambannya penanganan ini justru menimbulkan asumsi miring di tengah masyarakat,” tutupnya.







