BeritaKamparPemerintahan

Praktisi Hukum Soroti Lemahnya Pengawasan HGU di Kampar Ada Apa dengan Pemerintah Daerah?

315
×

Praktisi Hukum Soroti Lemahnya Pengawasan HGU di Kampar Ada Apa dengan Pemerintah Daerah?

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Kampar___Surat Edaran Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan Nomor 455/SE/PI.400/E/06/2024 tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum berpengalaman, Ari Syahputra.

Ariansyah putra menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur dalam Undang-Undang Agraria dan regulasi terkait lainnya. Ia menyoroti kewajiban perusahaan untuk memanfaatkan lahan HGU sesuai rencana tata ruang dan memastikan pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Namun, Ariansyah Putra mengkritik lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. “Mengapa pemerintah daerah terkesan tidak berdaya menghadapi perusahaan yang melanggar aturan? Seakan-akan ada pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan tegas, seperti memberikan teguran, menjatuhkan sanksi administratif, bahkan mencabut hak HGU perusahaan yang melanggar. “Langkah-langkah ini seharusnya dilakukan untuk menegakkan aturan,” tambah Ari.

Di tengah sorotan tersebut, kantor hukum Lubis Ariansyah & Associates, yang beralamat di Jl. Karya Wisata No. 8 D, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, juga mengingatkan pentingnya keterlibatan para praktisi hukum dalam memastikan bahwa pelaksanaan HGU sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebagai salah satu advokat yang aktif, kantor ini membuka layanan konsultasi hukum, termasuk isu agraria, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ariansyah putra menutup pernyataannya dengan menyerukan perlunya langkah nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan pemegang HGU bertanggung jawab. “Jangan sampai pengabaian ini terus terjadi hingga merugikan masyarakat yang seharusnya diuntungkan melalui pengelolaan HGU yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

Surat edaran ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan secara konsisten, demi keberlanjutan sektor perkebunan di Kabupaten Kampar.

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777