Laba-labanews.com
Bangkinang___Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar mengeluarkan surat penting mengenai pemenuhan kewajiban perizinan usaha bagi perusahaan subsektor perkebunan.
Surat ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan dan peraturan lainnya yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk segera menyelesaikan status kepemilikan hak atas tanah (HGU).
Dalam lampiran surat tersebut, terdaftar 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Kampar yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), meskipun mereka telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Beberapa perusahaan besar yang tercantum antara lain PT. Air Kampar, PT. Bumi Sawit Perkasa, PT. Inti Kamparindo Sejahtera, dan PT. Padasa Enam Utama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, setiap perusahaan perkebunan wajib menyelesaikan proses perolehan HGU sebagai bagian dari legalitas usaha. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa keberadaan HGU menjadi syarat mutlak dalam mendukung kegiatan budidaya dan pengolahan hasil perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, Marahalim, S.Pt, menegaskan bahwa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini harus segera mengajukan permohonan HGU paling lambat enam bulan sejak surat ini diterbitkan. Pemerintah juga meminta laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut melalui sistem yang telah disediakan, yakni SIPERIBUN.
“Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan usaha perkebunan di Kabupaten Kampar,” ujar Marahalim.
Adapun surat ini juga ditembuskan kepada Gubernur Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk pengawasan lebih lanjut.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan perusahaan-perusahaan terkait dapat segera mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga tata kelola usaha perkebunan yang baik dan berkelanjutan.






