Laba-labanews.com
Kampar___Sidang dengan kasus dugaan perambahan hutan dengan terdakwa Burhan dan Watino kembali digelar Kamis, 13/02/25 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat, SH. Namun sidang yang mulanya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 wib pagi, diundur hingga menjelang magrib karena JPU belum datang ke Pengadilan Negeri Bangkinang dengan alasan yang kurang jelas.
Molornya sidang dugaan Perambahan Hutan ini bukan kali pertama terjadi, sidang pembacaan tuntutan ini seharusnya digelar pada hari Senin tanggal 10/02/25, namun tidak dapat dilanjutkan karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan tuntutan kepada para terdakwa.
Seorang warga yang kami wawancarai mengatakan bahwa ” ini merupakan permainan dari Jaksa, agar terdakwa semakin lama mendekam di tahanan, padahal Hakim ketua sudah menjelaskan dengan sangat jelas bahwa jangan menunda segala sesuatu atas hak hidup masyarakat , namun sepertinya JPU tidak mengindahkan keinginan dari Hakim Ketua PN Bangkinang ini” . Tegas warga yang namanya tidak ingin disebutkan.
Apakah harus seperti ini wajah hukum di negeri ini? Menggantungkan hidup seseorang dalam ketidak pastian?






