Laba-labanews.com
Kampar___Dirkrimsus Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Ade Kuncoro, membenarkan bahwa pihaknya melalui tim penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus mantan Kepala Desa Batu Gajah, Juned. Hal ini disampaikan kepada awak media, Jumat (14/2/2025), melalui sambungan telepon.
Penyelidikan tersebut terkait permintaan keterangan kepada mantan Kepala Desa Batu Gajah, Juned, berdasarkan surat panggilan tertanggal 3 September 2024 dengan Nomor Surat B/1848/IX/2024/Ditreskrimsus Polda Riau. Hal ini merujuk pada laporan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) No. 023/PSPI/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang memohon perlindungan hukum terkait kegiatan perkebunan dalam kawasan konservasi/lindung di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Penyelidikan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Berdasarkan surat pengaduan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dengan Nomor 023/PSPI/VIII/2024 tertanggal 5 Agustus 2024, Ditreskrimsus Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/VIII/2024/Ditreskrimsus tanggal 27 Agustus 2024.
Tim redaksi LabalabaNews.com berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Batu Gajah, Bejo. Saat dihubungi, Bejo mengaku belum memahami sepenuhnya kasus tersebut. “Saya tidak tahu pasti soal laporan ini. Mungkin Sekretaris Desa yang lebih memahami,” ujar Bejo dengan nada hati-hati.
Sekretaris Desa (Sekdes) Batu Gajah, Kaspul Aknur, juga belum memberikan keterangan yang memuaskan. Bahkan setelah proses penyelidikan berjalan, Sekdes Batu Gajah memblokir nomor kontak redaksi LabalabaNews.com.
Di tempat terpisah, Camat Tapung, Sopiandi, juga belum memberikan tanggapan terkait luas lahan yang diduga diterbitkan surat oleh pemerintahan Desa Batu Gajah. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari pihak kecamatan masih belum diperoleh.






