Laba-labanews.com
PASIR PENGARAIAN___ Dinas Perhubungan (Dishub) Rokan Hulu akhirnya angkat bicara terkait pemasangan portal besi di Jalan Canoco, Desa Pekan Tebih, Kepenuhan, yang meresahkan masyarakat. Kepala Dishub Rokan Hulu, Minarli, menegaskan bahwa pemasangan portal di jalan umum tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui kajian serta izin resmi.
“Jalan itu dibangun untuk kepentingan umum, bukan hanya untuk warga tertentu. Apalagi jika pemasangan portal dilakukan oleh perusahaan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Minarli, Selasa (18/02/2025).
Menurutnya, keberadaan portal ini jelas menghambat akses masyarakat, terutama kendaraan besar seperti truk. Lebih parahnya, hingga saat ini Dishub belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait hal tersebut. “Jika memang benar perusahaan yang memasang, itu pelanggaran. Mereka tidak bisa begitu saja menutup jalan umum,” tegasnya.
Ketika disinggung mengenai Surat Camat Nomor: 600/PEM/TBH/01/2025/04 yang menyatakan bahwa Jalan Canoco adalah milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Minarli menegaskan akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan status jalan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Aliansi Lembaga Kerapatan Adat Rokan Hulu, Bustami, mengecam tindakan pemasangan portal yang dianggap sebagai upaya menghalangi akses publik. “Kami akan segera menyurati PT EMA. Jika terbukti mereka yang memasang portal tanpa izin, ini bisa masuk dalam ranah pidana karena menghalangi lalu lintas masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Desa Pekan Tebih mengeluhkan portal besi yang membatasi akses jalan umum, menyebabkan kerugian ekonomi hingga ratusan juta rupiah. Truk pengangkut sawit kerap dilarang melintas oleh petugas keamanan PT Eluhan Mahkota (EMA) tanpa alasan jelas.
Tim pewarta yang turun ke lokasi menemukan fakta bahwa portal tersebut benar-benar menghambat aktivitas warga. Saat dikonfirmasi, seorang petugas keamanan PT EMA mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan tidak mengetahui apakah portal tersebut memiliki izin dari Dishub.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT EMA, termasuk Rio Agusta selaku perwakilan perusahaan, masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait perizinan pemasangan portal di jalan umum.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pihak terkait. Jika jalan Canoco memang berstatus sebagai jalan kabupaten, maka tindakan PT EMA yang diduga menutup akses publik tanpa izin bisa menjadi pelanggaran serius. Pihak berwenang, termasuk Dishub dan PUPR, diminta segera turun ke lapangan untuk menertibkan keberadaan portal tersebut sebelum masalah ini semakin memanas.






