Laba-labanews.com
BANGKINANG___Dana Participating Interest (PI) 10% yang dikucurkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Provinsi Riau pada Desember 2023 lalu mencapai Rp 3,5 triliun. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kampar menerima alokasi sebesar Rp 162 miliar yang langsung diterima oleh Perusahaan Daerah (PD) Stanun.
Hal ini diungkapkan Yuhanis kepada redaksi LabalabaNews.com pada Jumat (21/2/2025) di ruang kerjanya di Bangkinang. Ia menyebutkan bahwa pencairan dana dilakukan dalam dua tahap melalui rekening perusahaan daerah.
Namun, saat ditanya mengenai keberadaan dana tersebut, Yuhanis menjelaskan bahwa Rp 136 miliar telah diserahkan ke pemerintah daerah, Rp 2,2 miliar digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, dan Rp 16 miliar dialokasikan untuk pembangunan gedung. Sementara itu, saat ditanya terkait pendapatan perusahaan sejak tahun 2023, ia enggan berkomentar lebih lanjut dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pimpinan.
Di tempat terpisah, Direktur PD Stanun, Didin Syafrudin, belum memberikan tanggapan terkait hasil audit independen perusahaan daerah selama masa kepemimpinannya. Bahkan, sejak perusahaan mendapatkan kucuran dana PI tersebut, belum ada laporan transparan mengenai penggunaannya.
Padahal, tujuan utama penyaluran dana PI adalah untuk mengembangkan daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau anak perusahaan yang 100% dimiliki oleh daerah. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Migas, IGN Wiratmaja, dalam Rapat Kerja Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) di Kupang, NTT.
Pemerintah telah menegaskan akan melakukan pengawasan transparan terhadap implementasi dana PI di setiap wilayah kerja migas. Namun, hingga kini, pertanggungjawaban penggunaan dana PI di Kabupaten Kampar masih menjadi tanda tanya besar, terutama di tengah merosotnya pendapatan perusahaan daerah.
Minimnya keterbukaan dari pihak PD Stanun semakin memicu dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana PI. Publik pun kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.






