Laba-labanews .com
Pekanbaru___Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Asep Darmawan, S.I.K., mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh jajaran reserse untuk menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum Debt Collector atau yang kerap disebut “mata elang”.
Dalam instruksi tegas dari Kapolda Riau, seluruh Kanit Reskrim di wilayah hukum Polda Riau diperintahkan untuk segera melaksanakan operasi pemberantasan premanisme dengan fokus utama pada praktik penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini mencakup penertiban, pendataan, dan penindakan hukum secara menyeluruh terhadap pelaku maupun pihak leasing yang terlibat.
Kapolda memerintahkan bahwa setiap kali ditemukan keberadaan Debt Collector, aparat wajib segera mengamankan yang bersangkutan, melakukan penggeledahan, dan jika ditemukan membawa senjata tajam atau alat berbahaya lainnya, harus segera diproses secara hukum.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana langsung, maka pihak leasing yang mengutus penagih tersebut harus dipanggil dan diberikan peringatan serta edukasi hukum. Selain itu, seluruh laporan polisi yang melibatkan aksi Debt Collector wajib didata dan ditindaklanjuti secara serius. Penanganan setiap kasus harus menjadi atensi penuh, dan proses hukum harus menjangkau hingga pihak yang menyuruh atau memerintahkan, baik secara perorangan maupun melalui perusahaan pembiayaan.
Dalam himbauan tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas Debt Collector wajib dilaporkan secara harian ke tingkat Polres atau Polsek setempat. Dari sisi penegakan hukum, pengadilan turut memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak ragu dalam bertindak.
Jika masyarakat menemukan adanya aktivitas Debt Collector yang memaksa atau mengintimidasi, maka warga diminta untuk segera menangkap dan menyerahkannya ke pihak berwajib. Masyarakat perlu memahami bahwa tindakan para Debt Collector tidak ubahnya seperti aksi begal yang dilakukan secara terang-terangan.
Hukum jelas melindungi masyarakat dari tindakan semena-mena. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013, Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dijelaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat menarik kendaraan kredit secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan.
Perjanjian fidusia yang sah harus dibuat di hadapan notaris dan didaftarkan secara resmi. Jika tidak ada akta fidusia yang sah, maka segala bentuk penarikan kendaraan oleh pihak leasing melalui Debt Collector adalah tindakan melawan hukum. Penarikan kendaraan di jalan termasuk dalam kategori perampasan dan dapat dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP, sedangkan pengambilan di rumah masuk dalam kategori pencurian.
Polda Riau, melalui Kombes Asep Darmawan, menghimbau masyarakat untuk berani melawan dan tidak takut terhadap ancaman dari para penagih yang tidak memiliki dasar hukum. Masyarakat juga diminta untuk menyebarkan informasi ini seluas-luasnya agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban intimidasi. “Debt Collector tidak punya kewenangan untuk menarik kendaraan. Mereka bukan penegak hukum, dan jika bertindak di luar batas, maka akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi premanisme berkedok penagihan di Riau!” tegas Kombes Asep.







