Laba-labanews.com
Kampar___Ketua Aliansi Perkumpulan Mahasiswa Bersatu Riau (APMBR), Arsyad, menyoroti tajam dugaan manipulasi data dalam proses kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Kampar.
Dugaan tersebut mengarah kepada seorang oknum berinisial H yang baru saja dilantik sebagai P3K pada 3 Juni 2025. Berdasarkan informasi dan bukti yang berhasil dihimpun APMBR, oknum H diduga telah merekayasa masa pengabdiannya agar memenuhi syarat minimal dua tahun pengalaman kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2023. Lebih lanjut, Arsyad mengungkap bahwa dugaan manipulasi ini melibatkan Kepala MTSN 2 Kampar yang diduga turut membantu meloloskan berkas persyaratan H secara tidak sah.
“Ini jelas kejahatan administratif. Oknum H tidak layak dilantik karena diduga memalsukan data SK honorer-nya. Kami mencium adanya kolusi dengan kepala madrasah untuk meloloskan berkasnya. Ini merugikan honorer lain yang lebih layak,” tegas Arsyad kepada awak media pada Selasa, 17 Juni 2025. Ia menilai, praktik semacam ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak integritas seleksi P3K yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Atas dasar itu, APMBR akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar. Dalam aksi tersebut, APMBR mengajukan tiga tuntutan utama: pertama, meminta Kepala Kemenag Kampar segera mencopot Kepala MTSN 2 Kampar; kedua, menuntut pencabutan SK P3K terhadap oknum H karena diduga cacat administrasi; dan ketiga, mendesak Kejari Kampar untuk mengusut dan memeriksa Kepala Madrasah serta oknum H secara hukum.
Menanggapi informasi ini, pihak Kementerian Agama Kabupaten Kampar melalui Fuad menyampaikan bahwa mereka akan melakukan penelusuran internal terkait data yang bersangkutan dan akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Riau. “Nanti kami akan lakukan penelusuran berkenaan dengan data yang ada dan akan kami konsultasikan dengan Kanwil,” ujarnya singkat. APMBR memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna menegakkan keadilan dan mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang.






