Tipikor

Kepemimpinan Bupati Nisut “AMAN” Gempar, 1 Orang Mantan Kadis Ditangkap

169
×

Kepemimpinan Bupati Nisut “AMAN” Gempar, 1 Orang Mantan Kadis Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

Nias Utara ____Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama Fotani Zai (FZ ) mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara selaku Pengguna anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu

Diketahui Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan

Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering

Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang Dikelola Oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH menjelaskan brerdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919.352.000.- (Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah),

Kata Yaatulo dari hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka FZ antara lain melakukan  pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu Penyedia (CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana)

Oleh Tim Jaksa Penyidik, lanjut Yaatulo berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status FZ sebagai

Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print – 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.

Dikatakan Yaatulo Hulu sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan tersangka ISZ selaku PPK, Tersangka JS dan Tersangka GS selaku Penyedia.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka FZ, terlebih dahulu Tersangka FZ dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat.

Selanjutnya FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025.

Menurut Yaatulo Hulu Tersangka FZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik

Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemerhati Nias Utara Aris Harefa mengatakan sangat mengapresiasi langkah – langkah hukum yang di lakukan oleh kejaksaan Negeri Gunung sitoli dalam mengungkap kasus korupsi ini, yang mana sebelumnya saya sempat mengkhawatirkan kalau kasus korupsi ini hanya berhenti ketika PPK pada kegiatan Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED), tetapi ternyata mantan kadis pariwisata Nias Utara ikut juga menjadi tersangka pada kegiatan di maksud.

Selanjutnya Aris Harefa meminta kiranya Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli terus mengusut tuntas kasus ini siapa tau masih ada tersangka lainnya yang juga berperan mengkorupsikan uang negara pada kegiatan DED ini yang di cermati dari sebelum Pelaksanaan Tender, pada saat pelaksanaan tender, pada proses pelaksanaan kegiatan hingga menjadi produk akhir dari kegiatan ini. “Ungkapnya tegas.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777