Labalabanews.com
Pekan Baru ______Afriadi Andika, SH MH.Kuasa Hukum Sdri. AI, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden RI dan jajaran penegak hukum terkait sengketa lahan di Jl. Naga Sakti, Simpang Baru, Tampan. (06/10/2025)
Kliennya, pemilik lahan sah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tahun 1999, mendapati tanahnya tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB: 04737. SHM tersebut dulunya adalah SHM No. 927 a.n. MAK, terbitan tahun 1982.
Kuasa hukum menyoroti dugaan maladministrasi oleh BPN Pekanbaru dalam penerbitan peta bidang yang menimpa lahan klien dan warga lain. Ia menduga BPN melanggar Permen Agraria/BPN No. 9/1999 tentang pembatalan sertifikat karena cacat hukum administrasi.
“Kami berkomitmen agar kasus ini diselesaikan sesuai hukum. Kami meminta atensi khusus dan persidangan segera agar kasus serupa tak terulang,” tegas Andika. Kliennya fokus melanjutkan kasus ini sesuai ketentuan hukum.***







