Tipikor

Dugaan pungutan Liar, Dishub Mengaku Aktifitas Itu Tanpa Dasar Hukum

82
×

Dugaan pungutan Liar, Dishub Mengaku Aktifitas Itu Tanpa Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

Bangkinang Kota_____ Praktik parkir ilegal dengan pungutan Rp5.000 per kendaraan terus berlangsung secara terang-terangan di sekitar pasar malam Kota Bangkinang,

Hal itu menimbulkan tekanan berat terhadap polisi dan penegak hukum terkait untuk menunjukkan peran dan ketegasan yang nyata dalam menindak pelanggaran.

Pengunjung yang mengungkapkan kasus ini kepada awak media mengaku kecewa dan frustrasi. “Kita bayar tapi tidak ada jaminan keamanan parkir, dan yang paling parah – semua terlihat jelas tapi polisi atau dinas tidak ada yang mau bergerak,” ujarnya, mewakili suara banyak warga yang merasa dirugikan.

Konfirmasi Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui kutipan biaya tersebut dan menyatakan pungutan itu termasuk ilegal.

Ia menegaskan, “Dikabarkan, pemuda setempat yang mengelolanya mengatasnamakan tanah ulayat sebagai alasan – namun staf dinas tidak dapat memberikan landasan hukum satupun untuk klaim tersebut.

Kondisi ini membuat masyarakat menunggu dengan tegang tindakan lanjutan yang konkrit dari polisi mulai dari penyelidikan mendalam, penangkapan pelaku, hingga penghentian total praktik menyeleweng itu. Tanpa intervensi tegas dari aparat yang berwenang,

Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan terus menurun, dan kawasan pasar malam akan tetap menjadi tempat yang tidak teratur.***

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777