Tipikor

Telan Anggaran Puluhan Milyard Pembangunan Icon Religi Kampar Disorot, Kadis serta PPK Kompak Bungkam

101
×

Telan Anggaran Puluhan Milyard Pembangunan Icon Religi Kampar Disorot, Kadis serta PPK Kompak Bungkam

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

BANGKINANG, ____23 Desember 2025  Pekerjaan rehabilitasi Masjid Islamic Center, yang menjadi ikon keagamaan Kota Bangkinang, diperkirakan tidak akan selesai hingga akhir Desember 2025,

Padahal sebelumnya kegiatan itu terlihat  Kontrak rehabilitasi gedung Islamic Center (Masjid Al-Ihsan Markaz Islamy) Kampar tahun 2025 bernilai Rp19.196.726.387,64, dimenangkan PT. Nur Rizki Abadi,

Pekerjaan itu dimulai 4 Agustus 2025 dengan durasi 145 hari, dan tujuannya adalah renovasi fisik agar gedung lebih representatif.

padahal seharusnya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah ini diungkapkan salah seorang sumber harusnya dapat selesai sesuai waktu,ungkap sumber  yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

“Sampai saat ini, tidak terlihat tanda-tanda pekerjaan akan selesai tepat waktu. Padahal ini adalah proyek yang sangat dinanti masyarakat sebagai pusat kegiatan keagamaan dan ikon daerah,” ujar sumber tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Penjabat Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kampar, Afrudin, hanya mengakui adanya penambahan waktu penyelesaian sebesar 50 hari sejak kontrak dimulai. Namun, ia tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait dasar hukum teknis dan peraturan daerah yang menjadi landasan perpanjangan tersebut.

“Ya, ada penambahan waktu 50 hari. Tapi untuk penjelasan lebih lanjut, nanti saja,” kata Afrudin dengan singkat.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan yang kerap disapa Surya juga belum memberikan klarifikasi terkait dasar dan kajian analisa yang mendasari perpanjangan masa pekerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut dasar hukum yang berlaku tahun 2025, perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018) dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aturan tersebut membutuhkan analisis mendalam dari PPK tentang efektivitas, efisiensi, dan keuntungan bagi negara sebelum perpanjangan diberikan, terutama jika keterlambatan disebabkan oleh kesalahan penyedia.

Keterlambatan proyek ini juga menjadi perhatian mengingat Masjid Islamic Center telah mengalami masalah serupa pada tahun 2024, ketika renovasi kubahnya terhenti dan bahkan menimbulkan kasus tewas pekerja. Masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar sebelumnya telah menyampaikan protes karena proyek yang dinilai strategis ini terus terlambat.

“Kita menunggu penjelasan yang jelas dari pihak terkait. Mengapa perpanjangan diberikan tanpa analisa yang transparan? Dan kapan tepatnya proyek ini akan selesai?” tanya salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.***

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777