Sebelumnya ada informasi bahwa insentif dokter mengalami penyesuaian dari 5,6 juta menjadi 850 ribu rupiah, pembayaran jasa medis tertunda sejak Maret 2025, dan uang jaga malam dihentikan mulai tahun 2026 – padahal jumlah pasien terus meningkat.
Kebijakan yang beredar dinilai berpotensi melanggar Peraturan Gubernur Riau No. 40 Tahun 2024 tentang remunerasi yang harus adil dan proporsional, serta UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang menjamin hak imbalan jasa bagi tenaga kesehatan.
Melalui surat resmi, Nomor 400.14.6/DPRD/2026/43 Lembaga Perwakilan rakyat memanggil direktu RSUD Bangkinang
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan tindak lanjut terhadap aspirasi tenaga medis Dokter spesialis serta Dokter umum PPPK RSUD Bangkinang mengenai perencanaan anggaran Tambahan penghasilan pegawai (TPP) Tahun 2026, dengan ini Ketua DPRD Kabupaten Kampar mengundang saudara untuk hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kampar.***







