Labalabanews.com
Bangkinang ____pemerintah daerah kabupaten Kampar Mengeluarkan surat Edaran tentang peringatan Dini potensi kebakaran hutan dan lahan Diwilayah kabupaten kampar NOMOR : 300.2/BPBD-KL/221
Dalam surat edaran tersebut menegaskan
Berdasarkan Perkiraan kondisi cuaca Kabupaten Kampar bulan dari Februari – April oleh Badan
Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), di perkirakan Berawan –
Cerah dengan suhu rata-rata 24 – 33 °C tanpa disertai adanya hujan.
Dalam surat edaran tersebut menyampaikan Pantauan BMKG terdapat 6 (empat) titik panas (hotspot) di Kabupaten
Kampar.
Atas gal itu Mencermati Perkiraan dan hasil pantauan BMKG tersebut dengan ini disampaikan hal – hal
sebagai berikut
1. Kepada setiap orang untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat memicu timbulnya kebakaran hutan dan lahan, seperti membuka lahan dengan cara membakar, membakar
sampah disekitar lahan dan hutan tanpa pengawasan, membuang putung rokok di rumput dan atau semak-semak kering yang mudah terbakar.
2. Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dan aparatur termasuk TNI dan POLRI serta Lembaga usaha, Lembaga kemasyarakatan maupun akademis dalam penyebarluasan informasi peringatan dini sampai kepada masyarakat terutama yang bermukim di wilayah berisiko tinggi.
3. Meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi peringatan dini bencana kebakaran hutan dan lahan menggunakan media elektronik atau media sosial
4. Meningkatkan upaya mitigasi seperti pembasahan lahan, patroli terpadu dan lain-lain
5. Melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi cuaca dan potensi karhutla melalui website: https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca/14.01
6. Peringatan dini berlaku 10 hari ke depan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dan jika diperlukan, akan ditetapkan dengan status siaga darurat bencana karhutla.
7. Apabila diketahui ada titik api (hotspot) lakukan pemadaman secara mandiri dan segera laporkan kepada aparat kelurahan atau Babinsa, Babhinkamtibmas, BPBD Kabupaten Kampar dengan kontak person 0813-1338-050 (Call Center BPBD Kampar)
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana ***









