Labalabanews.com
BANGKINANG KOTA ____ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kampar, Kelurahan Langgini, ini ditutup secara resmi pada Senin sore (9/3/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, S.HI., didampingi para Wakil Ketua yakni Iib Nursaleh, S.Kom., M.H., Zulpan Azmi, S.T., M.T., dan Sunardi, DS, A.MK. Turut hadir langsung Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag., M.Si., jajaran Forkopimda, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.
Adapun enam regulasi daerah yang resmi disahkan tersebut meliputi
Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kampar Tahun 2025-2045.
Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Ranperda Bangunan Gedung.
Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya.
“Pengesahan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pembangunan di Kabupaten Kampar. Saya instruksikan kepada jajaran pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti agar peraturan ini dapat segera diimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ahmad Yuzar.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi menegaskan bahwa keenam Perda ini telah melalui kajian mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Ia berharap regulasi baru ini mampu menjadi solusi atas dinamika kebutuhan hukum di tingkat lokal.
Rangkaian acara yang dimulai sejak siang hari ini berakhir pada pukul 18.20 WIB. Aman dan tertip.









