Labalabanews.com
Kampar _____ Kasat Narkoba Polres Kampar, Markus Sinaga, mengungkapkan berhasil menangkap bandar sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak melakukan transaksi di Jembatan Desa Tanjung Alai, kemudian tim melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 106,14 gram, handphone, tas warna pink, serta senjata api berupa senapan rakitan laras panjang dengan 1 butir amunisi di kamar senpi, senjata api laras pendek rakitan jenis FN dengan magazen berisi 1 butir amunisi kaliber 6 mm, 58 butir amunisi kaliber 5,56X45 mm, dan 3 kota amunisi.
“Ketiganya kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegas Markus Sinaga.
Ketiga tersangka dengan inisial AZ,YE dan ME telah ditahan di Rutan Mapolres Kampar,untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.









