Labalabanews.com
Kampar,_____ 5 Mei 2026 Ketua DPD Partai Amanat Nasional atau PAN Kabupaten Kampar, Zulfan Azmi, mengakui telah menerima surat dari DPP PAN terkait pemberhentian dan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PAN.
Surat DPP PAN tersebut bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/357/IV/2026 tertanggal 7 April 2026. Dalam surat keputusan itu, DPP PAN menetapkan pemberhentian terhadap anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional, Irwan Saputra, serta menunjuk Idris sebagai pengganti antar waktu karena merupakan peraih suara terbanyak berikutnya.
Zulfan Azmi menjelaskan, surat tersebut menginstruksikan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Kampar untuk segera mengajukan proses PAW anggota DPRD Kampar dari PAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat dari DPP PAN sudah kami terima. Isinya terkait pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota DPRD Kampar dari PAN, yakni saudara Irwan Saputra yang akan digantikan oleh Idris sebagai peraih suara terbanyak berikutnya,” ujar Zulfan Azmi kepada labalabanews.com, Selasa (5/5/2026).
Zulfan menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan surat tersebut kepada lembaga DPRD Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Surat itu sudah kami serahkan kepada DPRD Kabupaten Kampar agar dapat diproses sesuai mekanisme yang ada,” ungkap Zulfan.
Dengan telah diserahkannya surat tersebut, proses PAW anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional selanjutnya berada pada tahapan administratif di lembaga DPRD sebelum diteruskan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.






