Laba-labanews.com
Jakarta___Konflik status wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung bertahun-tahun akhirnya menemui titik terang. Dalam pertemuan yang digelar di Wisma Negara Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait penyelesaian status empat pulau sengketa: Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Kesepakatan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dokumen, penjelasan historis, dan konsultasi bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam naskah resmi, kedua gubernur menyatakan sepakat bahwa keempat pulau tersebut—yang berada di antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah—secara administratif resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Penegasan ini mengacu pada penataan wilayah administrasi oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun 1992 dan diperkuat dengan dokumen Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992. Sejak tanggal 24 November 1992, wilayah ini seharusnya telah tercatat dalam cakupan administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Langkah strategis ini dinilai sebagai bentuk penyelesaian konflik tapal batas secara damai, mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, tanpa gesekan horizontal di masyarakat. Pemerintah pusat melalui dua kementerian juga turut menyaksikan penandatanganan yang menjadi bukti kuat penyelesaian tuntas atas polemik yang sempat memanas antar daerah ini.






