Labalabanews.com
Kuok, _____15 Juni 2026 Program bantuan revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 menyalurkan dana sebesar Rp1.095.863.000 untuk UPT SMP Negeri 3 Kuok, Desa Silam, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.
Namun pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan tajam dari masyarakat dan awak media, karena terlihat penggunaan kayu bekas pada pekerjaan renovasi padahal dengan nilai anggaran sebesar itu seharusnya bahan pokok diganti dengan yang baru sesuai standar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Iwan mengakui penggunaan kayu bekas dengan alasan menyesuaikan kemampuan anggaran. Namun ia tidak mampu menjelaskan apakah ketentuan ini sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal, apakah sudah dinyatakan layak secara teknis, serta bagaimana mekanisme pelaksanaan, apakah dikerjakan secara swakelola atau diserahkan kepada pihak ketiga.
Berdasarkan petunjuk teknis Kemendikdasmen Tahun 2026, dana ini dikelola melalui skema swakelola oleh Panitia Pelaksana Pembangunan Sekolah (P2SP), yang wajib berpegang teguh pada RAB dan spesifikasi teknis yang telah disahkan.
Penggunaan bahan bekas hanya sah jika memenuhi syarat ketat tercantum jelas dalam dokumen perencanaan, dinyatakan layak dan aman oleh tim teknis, serta tidak menurunkan kualitas bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti tertulis yang ditunjukkan pihak sekolah mengenai hal tersebut. Ketidakterbukaan ini memicu kekhawatiran akan adanya penyimpangan pengelolaan dana negara.
Ia hanya menjelaskan, dengan anggaran itu, pihaknya mengaku adapun item pekerjaan sepertu Atap, lantai, plavon, listrik, pintu ganti semua, jendela ganti yang rusak. Mobiler kelas, mobiler Pustaka dll,namun ia menolak untuk saat diminta menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan tersebut
DASAR HUKUM DAN SANKSI JIKA TIDAK TRANSPARAN
Dasar Aturan Utama
1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara Penggunaan dana wajib sesuai rencana, tepat sasaran, hemat, dan efisien setiap penyimpangan melanggar prinsip akuntabilitas.
2. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 & Petunjuk Teknis Revitalisasi TA 2026 Seluruh rincian bahan, jenis pekerjaan, dan cara pelaksanaan harus tertulis dalam RAB yang disepakati serta dipublikasikan,bahan bekas hanya boleh dipakai jika sudah tercantum sejak awal dan lolos penilaian teknis.
3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme – Wajib keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana publik.
Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Tingkat Administrasi, Peringatan keras, penghentian sisa dana, kewajiban pengembalian dana yang tidak sesuai aturan, serta penggantian kerugian negara.
Tingkat Hukum, Jika ditemukan unsur ketidakjujuran, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara, dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara dan denda berat.






