Labalabanews.com
Nias Utara_____Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.3/4179/SJ. Di kabupaten Nias Utara setelah diidentifikasi dari 51 kepala desa terdapat 37 orang kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya. Dari 51 orang tersebut ada 4 orang meninggal dunia, 4 orang mengundurkan diri, 3 orang diberhentikan, 2 orang tidak bersedia, dan 1 orang telah pindah domisili.
Ketika awak media Labalabanews.com menghubungi kepala Dinas PMD Nias Utara Aaroo Zalukhu mengatakan besok hari Jumat akan dilantik yang 37 orang kepala desa tersebut di Aula Pendopo kabupaten Nias Utara.
Berikut Nama-nama eks kepala desa yang akan dilantik :
Kecamatan Lahewa :
Desa Iraonolase, Filiedi Lase
Desa Onozalukhu, Ikut Zaman Zalukhu
Desa Sitolibanua, Berkat Syukur Gea
Desa Hilihati, Erius Zalukhu
Desa Hiligawolo, Fedilina Baeha
Desa Ombelata, Fatiasa Lase
Afia, Krisman Zebua
Desa Siheneasi, Nyak Pau Aceh
Fadorohilbowo, Martinus Manjaya Gea
Desa Fadorohilihambawa, Artinus Zai
Kecamatan Afulu :
Lauru Fadoro, Iza’aki Waruwu
Sisobahili, Nisura Zalukhu
Afulu, Saleh Zalukhu
Kecamatan Alasa :
Dahana Alasa, Masanolo Lahagu
Hilisebua Siwalubanua, Mesaludin Hulu
Fulolo, Sudarman Hulu
Kecamatan Lahewa Timur:
Lolowaga, Martinus Zalukhu
Tetehosi Sorowi, Apriludin Zalukhu
Kecamatan Lotu :
Lawira I, Seda’aro Telaumbanua
Maziaya, Amoni Zega
Hiligeo Afia, Toloni Nazara
Kecamatan Namohalu Esiwa :
Dahana Hiligodu, Aserieli Gea
Sisarahili, Menitehe Harefa
Namohalu, Fatiwaso Harefa
Tuhenakhe, Bezisokhi Harefa
Kecamatan Sawo :
Sanawuyu, Moderato Telaumbanua
Sawo, Serius Telaumbanua
Teluk Bengkuang, Khatab Zebua
Kecamatan Sitolu Ori :
Tetehosi Maziaya, Fo’arota Zega
Hilimbosi, Fati’aro Zega
Botombawo, Sohahau Hulu
Kecamatan Tugala Oyo :
Te’olo, Aperius Zalukhu
Ononazara, Abinudi Hulu
Gunung Tua, Arosokhi Hia
Siwawo, Floretu Hulu
Humenesihe’asi, Storis Hia
Kecamatan Tuhemberua :
Banua Gea, Emazisokhi Gea
14 orang lainnya eks kepala desa yang dinyatakan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak bersedia dan pindah domisili adalah
Meninggal Dunia :
Balefadotuho, Aminkhat Zalukhu
Botolakha, Yusman Zai
Siofabanua, Belala Zega
Harefa, Ferlinus Waruwu
Mengundurkan Diri :
Harewakhe, Masaki Zalukhu
Hilinduria, Sarifudin Gea
Umbubalodano, Karianus Zega
Muzoi, Suparman Tanjung
Diberhentikan
Ombelata Sawo : Anotona Telaumbanua
Baho, Aroni Harefa
Berua, Danafia Gea
Tidak Bersedia :
Lolofaoso, Kristiaman Nazara
Lawira II, Sadari Nazara
Pindah Domisili :
Hilimbowokare, Thamrin Zebua
Lebih lanjut Aaroo Zalukhu mengatakan ke 37 Orang kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya ini telah menandatangani surat pernyataan bersedia diperpanjang masa jabatannya. Undangan pengukuhan telah Kita sampaikan besok hari Jumat tanggal 12 September 2025 pukul 08.00 WIB.
Ketua DPRD kabupaten Nias Utara Yaaman Telaumbanua mengatakan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah yang telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.3/4179/SJ. Dan ia berharap kiranya Kepala Desa yang akan diperpanjang jabatannya ini mampu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat desa. Serta mampu menjalin kemitraan dengan lembaga masyarakat dan pemerintah daerah untuk pembangunan. “Ungkapnya.***









