Labalabanews.com
KAMPAR ____ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Dwianto Prihartono,S.H M.H, Memilih untuk tidak gegabah, memberikan rincian teknis terkait penanganan kasus dugaan korupsi manipulasi temuan Inspektorat.
Saat dikonfirmasi media melalui saluran selulernya pada Rabu (30/9) Dwianto secara diplomatis mengarahkan agar seluruh perkembangan perkara ditanyakan langsung melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kampar.
“Bagaimana prosesnya, silahkan saja ke Kasi Intel,” ungkap Kajari Kampar singkat saat dihubungi via telepon seluler.
Langkah yang diambil pucuk pimpinan Korps Adhyaksa Kampar ini menegaskan pemberlakuan sistem informasi satu pintu. Strategi ini diterapkan agar pembeberan materi hukum ke publik tidak mengganggu jalannya pengembangan proses dan pendalaman yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar.
Sebagaimana diketahui, perkara yang sedang diusut ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi penyetoran tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan yang melibatkan puluhan desa di Kabupaten Kampar. Dari pengembangan awal, kejaksaan telah memfokuskan penyidikan pada manipulasi LHP di 14 desa untuk tahun anggaran 2025 yang diduga kuat melibatkan oknum di lingkungan Inspektorat Kabupaten Kampar
Hingga saat ini, status penanganan perkara telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)
Tim penyidik secara maraton terus melakukan pendalaman alat bukti dan telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Kampar serta para kepala desa terkait, guna menghitung kepastian kerugian negara dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka. ***









