Laba-labanews.com
Kampar___Sebuah skandal besar mencuat di Kabupaten Kampar! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dikabarkan telah menyita sekitar 150 unit handphone yang diduga merupakan hasil dari penyimpangan anggaran sejak 2019 hingga 2024.
Dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, pengumpulan handphone para pejabat itu dilakukan atas perintah langsung dari Kejaksaan Agung. Lebih parahnya lagi, tak hanya kepala OPD, beberapa handphone juga ditemukan digunakan oleh pegawai honor. “Handphone itu telah dikumpulkan dan diserahkan ke Tim Aspidsus Kejati Riau,” ungkap sumber tersebut.
Plt Sekda Kampar, Ramlah, yang disebut-sebut sebagai Ketua Tim pengumpulan handphone, hingga kini belum memberikan klarifikasi meski berkali-kali dihubungi oleh awak media. Diamnya Ramlah semakin memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi terkait kasus ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, ketika awak media mengkonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp belum memberikan informasi atau tanggapan terkait informasi adanya dugaan penyintaan handphon para pejabat tersebut.
Dari informasi yang dihimpun tim redaksi, setiap pejabat Kampar diduga menggunakan dua unit handphone yang dianggarkan melalui APBD. Yang lebih mengejutkan, beberapa perangkat bahkan digunakan oleh pegawai honor, menimbulkan pertanyaan besar terkait alokasi dan pengelolaan anggaran selama 14 tahun terakhir.
Tim redaksi LabalabaNews.com akan terus mengikuti dan mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini. Publik pantas tahu kebenaran yang terjadi di balik penyitaan 150 handphone pejabat Kampar ini.






