Labalabanews
Kampar ____Hari ini TIM Yustisi Kabupaten Kampar kembali menyegel sekaligus menghentikan seluruh Aktifitas kegiatan pembangunan Pabrik kelapa Sawit PKS di desa Kuapan KecamatanTambang Kabupaten Kampar,Propinsi riau,
Dilokasi pembangunan, TIM Yustisi langsung memasang stiker serta papan Informasi larangan atas Kegiatan tersebut
Hal tersebut diakui Kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten kampar Yurico, Pihaknya saat ini sedang melakukan Penertiban kegiatan Pembangunan yang diduga melanggar ketentuan pemerintah daerah Kabupaten kampar, ia mengaku adapun dugaan pelanggaran antara lain, Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan dan Gudang, Perda PP no 6 tahun 2021 serta perbub.no 69 tahun 202,

Ia menjelaskan Pihaknya turun berdasarkan Surat Perintah pemda kampar Dengan Nomor 300.1/UM/ 178,
Dalam surat tersebut diperintahkan kepada beberapa Dinas Terkait, yaitu <span;>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar,kepala dinas Lingkungan Hidup,kepala DPMPTSP,dinas Perkebunan,serta dinas Perhubungan dan Camat Tambang,
Ditempat terpisah kepala satuan satpol PP kabupaten Kampar Melalui Kabid penegak Perda disatuan satpol PP Sawir,
Hingga saat pihaknya masih dilokasi bersama TIM Yustisi di PT. Tunggal Yunus
Ia menjelaskan,Setelah terbukti belum memiliki Perizinan yang dipersyaratkan, menurut keterangan manajer di lapangan bahwa kegiatan pembangunan sudah dimulai sejak Agustus tahun lalu 2023. Namun ditanya izin hanya melihatkan surat permohonan ke dlh tentang arahan penyusunan dokumen dan surat permohonan pertek ke BPN tertanggal 24 April 2024.
Anehnya, Ungkap sawir, perusahaan tersebut belum ada Izinnya namun mereka sudah konstruksi atau sudah membangun sejak agustus 2023, atas dasar itu pihaknya bersama TIM meminta untuk menghentikan kegiatan pembangunanya sebelum segala Administrasi diselesaikan ungkapnya.
TIM/LLN






