Labalabanews.com
Bangkinang,Riau ____ Alokasi anggaran belanja makanan dan minuman untuk pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati) Kabupaten Kampar pada Tahun Anggaran 2026 dikabarkan mengalami penurunan signifikan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar masih enggan memberikan rincian angka pasti terkait efisiensi tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Yogi, saat dikonfirmasi melalui pesan seluler terkait besaran anggaran tersebut, lebih memilih tidak memberikan komentar atau diam.
Konfirmasi yang dilayangkan oleh media Labalabanews.com bertujuan untuk mendorong keterbukaan informasi publik, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2026 telah disahkan dengan nilai mencapai kurang lebih Rp2,6 Triliun.
Ada tiga poin krusial yang menjadi fokus konfirmasi kepada Kabag Umum
Rincian Alokasi : Besaran pasti belanja makan minum pimpinan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2026.
Kepatuhan Regulasi : Penerapan Standar Harga Satuan (SHS) yang mengacu pada Peraturan Bupati Kampar No. 14 Tahun 2025.
Transparansi Pengadaan : Mekanisme penggunaan jasa katering yang seharusnya melalui Katalog Elektronik (e-Purchasing) Lokal Kabupaten Kampar.
Meskipun terdapat informasi bahwa anggaran tersebut turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sikap tertutup dari pejabat terkait menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi tata kelola keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Kabag Umum Yogi untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran tersebut tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.







