Tipikor

Ditanya Anggaran Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Tanjungan berulak Kades Berkilah, Silahkan Tanya Camat Kampar

83
×

Ditanya Anggaran Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Tanjungan berulak Kades Berkilah, Silahkan Tanya Camat Kampar

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

Tanjung Berulak (Kampar)___ Pengelolaan anggaran Dana Desa di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan setelah Kepala Desa (Kades) Edi Chandra memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait transparansi penggunaan anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan tahun anggaran 2025.

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp, Kades Edi Chandra hanya menjawab bahwa terdapat dua kegiatan yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun ini. Ia juga menyatakan bahwa Desa Tanjung Berulak tidak menganggarkan dana untuk irigasi.

“Berkaitan katanya adanya dugaan mark up volume dan kualitas kerja boleh tanyakan sama Camat Kampar selaku ketua pembina di kecamatan dan sudah melakukan kegiatan monev,” jawab Edi Chandra, mengarahkan pertanyaan ke pihak lain.

Namun, saat ditanya mengenai volume pembangunan jalan lingkungan serta besaran anggarannya, Kades Edi Chandra tidak memberikan tanggapan. Tim investigasi Labalabanews.com di lapangan juga tidak menemukan adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Seorang warga Desa Tanjung Berulak (X) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan jalan lingkungan tersebut. “Pekerjaan tersebut bisa dilihat sendiri, mulai dari ketebalan yang bervariasi sepanjang jalan, hingga kualitas atau mutu pekerjaannya sudah mulai rusak, padahal ini baru selesai dikerjakan. Bisa dilihat, pekerjaannya disiram aspal lalu ditabur pasir,” ujarnya.

Warga tersebut juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Kabupaten Kampar untuk menindaklanjuti dan melakukan audit terhadap pekerjaan di Desa Tanjung Berulak. Ungkap “(X)” kepada awak media ini,” imbuhnya.

Dasar Hukum Dan Peraturan Terkait

Penting untuk diketahui bahwa pengelolaan Dana Desa diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur secara teknis pengelolaan Dana Desa.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pelaku penggelapan atau penipuan terkait Dana Desa.

Dengan adanya dugaan ketidaktransparanan dan keluhan warga terkait kualitas pekerjaan, diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.***