Laba-laba news.com
Kampar – Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, SH, menegaskan akan segera mengambil langkah tegas terkait maraknya dugaan pelanggaran pajak yang dilakukan oleh sejumlah pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut. Hal ini menyusul data yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar pada tahun 2024, yang menyebutkan terdapat 46 pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) skala besar dan 20 PMKS skala mini yang beroperasi di Kampar.
Ahmad Taridi menyatakan, pihaknya akan memanggil instansi terkait dalam waktu dekat untuk membahas persoalan ini secara mendalam. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap kewajiban pajak yang berpotensi menyebabkan kebocoran keuangan negara, khususnya di tingkat daerah.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi belum patuh dalam membayar pajak daerah. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (02/01/2025).
Ahmad Taridi menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya upaya bersama dalam mengatasi kebocoran keuangan negara, khususnya dalam sektor strategis seperti pajak. Presiden telah berulang kali menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap potensi kehilangan pendapatan negara akibat praktik-praktik ketidakpatuhan.
“Ini juga menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kami berharap, langkah yang diambil pemerintah daerah dapat mendukung visi dan misi Presiden dalam memberantas kebocoran keuangan negara. Pemerintah daerah harus bersinergi dengan pusat untuk memastikan bahwa setiap pendapatan dari sektor unggulan, seperti kelapa sawit, dapat dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selain memanggil instansi terkait, Ahmad Taridi menyebutkan pentingnya melakukan peninjauan ulang terhadap izin operasional perusahaan yang terindikasi tidak patuh dalam membayar pajak. Menurutnya, ini merupakan langkah preventif untuk memastikan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran serius, maka sanksi tegas harus diberikan, termasuk pencabutan izin usaha jika diperlukan. Kita tidak ingin adanya perusahaan yang hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ahmad Taridi berharap, di masa mendatang, Pemerintah Kabupaten Kampar dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kepatuhan pajak. Menurutnya, langkah ini tidak hanya akan mendukung peningkatan PAD, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak.
“Kami yakin, dengan kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait, kebocoran keuangan negara yang selama ini terjadi dapat diminimalkan. Harapan kami, Kampar bisa menjadi contoh daerah yang sukses dalam mengelola sektor kelapa sawit secara berkelanjutan dan transparan,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, DPRD Kampar akan menjadwalkan rapat kerja dengan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perkebunan, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam waktu dekat. Selain itu, audit menyeluruh terhadap PMKS yang beroperasi di wilayah Kampar juga menjadi salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kampar berharap dapat memberikan solusi konkret atas permasalahan kebocoran pajak dan memastikan bahwa sektor kelapa sawit, yang menjadi andalan daerah, dapat dikelola secara optimal demi kemajuan Kabupaten Kampar.






