BeritaHukrimKamparPemerintahanPeristiwa

Dugaan Gratifikasi dan Keterangan Palsu Warnai Sidang Perambahan Hutan

510
×

Dugaan Gratifikasi dan Keterangan Palsu Warnai Sidang Perambahan Hutan

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Kampar___Pengadilan Negeri Bangkinang kembali menggelar sidang kasus dugaan perambahan hutan dengan terdakwa Burhan, yang sebelumnya ditahan oleh Krimsus Polda Riau(22/1/2025).

Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi penting, Kepala Desa Kuntu Darussalam, Maldanis, seorang juru ukur dari Kantor Camat Kampar Kiri, serta Guntur, pemilik alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan, Soni, didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat menghadirkan saksi-saksi ini untuk menguatkan bukti-bukti dalam persidangan. Namun, jalannya sidang sempat diwarnai ketegangan akibat pernyataan Kepala Desa Kuntu Darussalam, Maldanis.Dalam kesaksiannya, Maldanis mengungkapkan bahwa pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di wilayahnya melibatkan biaya yang tidak tercatat sebagai pemasukan negara. Hal ini memicu pertanyaan dari majelis hakim, yang menilai adanya potensi celah gratifikasi dalam pengurusan tersebut.

Ketua majelis hakim menegaskan kepada Maldanis agar memberikan keterangan secara jujur dan transparan. “Kami meminta agar keterangan saksi dapat membuka tabir baru dalam kasus ini, terutama terkait dugaan gratifikasi yang mencuat,” ujar hakim ketua.

Tidak hanya itu, ketegangan juga terjadi saat saksi lain, seorang juru ukur tanah, memberikan kesaksiannya. Hakim mengingatkan saksi agar memberikan keterangan berdasarkan kapasitasnya sebagai juru ukur dan tidak menyimpang menjadi keterangan ahli. “Anda hadir di sini sebagai saksi, bukan ahli. Berikan keterangan sesuai tugas dan fungsi Anda. Jika memberikan kesaksian palsu, Anda akan menghadapi sanksi hukum,” tegas Ketua Hakim.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan praktik ilegal dalam pengurusan dokumen tanah dan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta baru yang lebih jelas dalam kasus ini.