Laba-labanews.com
Kampar___Suasana ruang sidang mendadak memanas saat Kepala Desa Kuntu Darussalam, Maldanis, datang menjadi saksi dan memberikan kesaksian yang mengejutkan. Dalam persidangan yang berlangsung tegang, Maldanis secara terang-terangan mengakui menerima uang dalam proses penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Hakim Ketua, Soni Nugraha,yang memimpin jalannya persidangan, dengan nada tegas mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan yang jelas dan jujur. Ketegangan memuncak saat Hakim langsung menanyai Maldanis terkait dugaan adanya penerimaan uang dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
“Bapak selaku penyelenggara negara, apakah menerima uang dalam penerbitan surat SKGR tersebut?” tanya Hakim ketua Soni Nugraha dengan tatapan tajam.
Maldanis menjawab tanpa ragu, “Iya, Yang Mulia, saya diberi uang.”

Pengakuan ini memicu reaksi keras dari Hakim. “Saudara selaku penyelenggara negara menerima uang? Itu gratifikasi! Ini adalah bentuk korupsi,” ujar Hakim dengan suara lantang, mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan.
Hakim ketua Soni Nugraha bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjuti pengakuan tersebut. “Silakan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ingin menindaklanjuti keterangan saksi ini,” tegasnya.
Pengakuan Maldanis di ruang sidang ini menjadi sorotan publik, memunculkan dugaan adanya praktik korupsi di tingkat desa dalam penerbitan dokumen penting. Kasus ini pun membuka mata masyarakat bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dapat terjadi di mana saja, termasuk di tingkat pemerintahan desa.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengakuan yang telah mencoreng integritas pelayanan publik. Sidang ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum harus diusut tuntas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.







