Laba-labanews.com
Kampar___Kejaksaan Negeri Kampar resmi menetapkan M, mantan Kepala Desa Indra Sakti periode 2017–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penetapan ini dilakukan usai ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025.
M diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah dan/atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada pihak perorangan atas tanah milik negara seluas lebih dari 40 hektare. Tanah tersebut semestinya diperuntukkan sebagai kas desa dan fasilitas umum dalam Kawasan Transmigrasi UPT II Sei Garo yang ditetapkan sejak penempatan PIR-TRANS tahun 1989–1990.
Perbuatan M menyebabkan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Desa Indra Sakti kehilangan kendali atas aset fisik tanah bernilai strategis tersebut. Tak hanya itu, M juga menerima sejumlah uang dari proses pengurusan surat-surat tanah, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan minimal dua alat bukti sah yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi. Sementara menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Kampar, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Tersangka M kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, terhitung mulai hari ini, Jumat 23 Mei 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang aparat desa dalam pengelolaan aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.






