Laba-labanews.com
Mandau___Dua anak di bawah umur berinisial E dan W menjadi korban persekusi digital setelah wajah dan identitas mereka disebarkan secara vulgar di media sosial oleh pemilik akun sekaligus pemilik Toko Tas Duri, berinisial SN. Kejadian yang memicu kemarahan publik ini kini memasuki babak hukum, setelah tim kuasa hukum anak korban melayangkan somasi terbuka.
Dalam unggahan Instagram Story milik Siska, klien E dan W dituduh mencuri tanpa dasar hukum yang jelas. Mirisnya, wajah dan identitas keduanya ditampilkan secara terbuka tanpa sensor, tanpa klarifikasi, dan tanpa perlindungan hukum. Tindakan sembrono ini dinilai telah melukai psikis anak dan mencederai hak asasi mereka sebagai warga negara yang harus dilindungi.
“Saya seorang guru, kini dicap gagal mendidik hanya karena opini sembrono di media sosial. Saya sudah berusaha bicara baik-baik, tapi anak saya malah kembali dipermalukan,” ujar ayah korban dengan nada kecewa.
Kuasa hukum korban, Tony, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya pasal 1 ayat 2, yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
“Kami beri waktu 3×24 jam kepada pihak SN untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka melalui media sosial. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum pidana dan perdata,” tegas Tony.
Pihak kuasa hukum juga menyebut tindakan pemilik toko sebagai bentuk persekusi digital. Bukannya menyelesaikan masalah melalui aparat hukum atau mediasi, pelaku malah memilih jalan pintas dengan memviralkan informasi yang belum tentu benar—menjatuhkan harga diri anak di depan ribuan warganet.
Somasi ini menjadi pengingat keras bahwa anak bukan bahan konten, dan media sosial bukan ruang bebas untuk mempermalukan orang seenaknya. Kasus ini akan segera dilaporkan ke pihak berwenang dan Komisi Perlindungan Anak jika tidak ada itikad baik dari pelaku.







