LabalabaNews
Kampar____Hari ini kamis 6/2/2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar mengundang seluruh pimpinan ketua partai politik dalam Penetapan rekapitulasi Hasil oenghitungan perolehan suara,Nomor : 04/PL.02.7-Und/1401/2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam rapat pleno terbuka.Berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025
Tanggal 4 Februari 2025 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walıkota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 Pasca Pembacaan Putusan/ Ketetapan Mahkamah Konstitusi (4-5 Februari 2025) bahwa bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayah
kerjanya mencakup daerah yang perkara PHP telah diputuskan/ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan PHP Pemohon dengan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXII1/2025 idak dapat diterima atau ditolak agar melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih 1(satu) hari sejak KPU
menerima rilis pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kampar mengundang
bapak/ibu untuk hadirdalam acara “Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kampar Tahun 2024






