Labalabanews.com
Kampar/Riau ____Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 034 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, mencuat setelah Lembaga Monitoring Penyelenggara Negara (LMP2N) Koordinator Wilayah Provinsi Riau melayangkan surat klarifikasi. Total dana BOS yang diterima sekolah tersebut untuk tahun ajaran 2023 dan 2024 mencapai Rp 1.334.700.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
LMP2N, melalui Koordinator Wilayah Riau Daulat Harahap, menyoroti khususnya alokasi dana untuk pembayaran honor guru yang mencapai Rp 686.700.000,- dalam dua tahun tersebut. Dalam surat bernomor 026/KF/KORW-LMPN/RIAU/IX/2025, LMP2N mempertanyakan kebenaran data, nama-nama penerima, jumlah honor per individu, serta kesesuaian pembayaran honor dengan ketentuan yang berlaku.
Sayangnya, upaya konfirmasi dari media kepada Kepala Sekolah SDN 034 Desa Tarai Bangun tidak membuahkan hasil, pesan seluler pun tak dibalas. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kampar, Drs. H. Aidil SH, mengakui telah menerima laporan dari bawahannya terkait aduan ini, namun enggan mengungkapkan hasil pemanggilan atau isi laporan tersebut. Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, juga belum dapat dimintai keterangan karena dikabarkan sedang berada di luar daerah.
Daulat Harahap menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Penggunaan dana BOS wajib transparan dan dilaporkan sesuai regulasi, termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Masyarakat mendesak agar ada investigasi mendalam, audit independen, dan sanksi tegas jika terbukti ada penyimpangan, demi mewujudkan pengelolaan dana pendidikan yang efektif dan efisien.







