Labalabanews.com. Riau
Pihak Polda Riau Melalui Humas Kombes Nandang Mu’min Sik Mik Kepada awak Media Minggu 14/4 Mengaku Berdasarkan Pengakuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar ZD Uang Hasil OTT tersebut mengaku Untuk mengurus perkara tipikor yang sedang berjalan di Tipikor Krimsus Polda Riau ungkapnya (red),
Nandang mengaku adapun tindakan Dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
Penulis : TIM
Sumber : ***







