Tipikor

Himbauan Jaksa ke Kades Kampar, Waspadai Rekanan Oknum yang Sebut Nama Jaksa di Belakang Proses Digitalisasi

223
×

Himbauan Jaksa ke Kades Kampar, Waspadai Rekanan Oknum yang Sebut Nama Jaksa di Belakang Proses Digitalisasi

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

Kampar_____Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menegaskan adanya oknum yang mengatasnamakan lembaga penegak hukumnya dalam proses pengadaan program digitalisasi desa di wilayahnya. Hal ini diungkapkan secara tegas oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, dalam wawancara dengan Labalabanews.com.

“Kami menghimbau semua kepala desa di Kampar: jika ada orang yang datang dan mengatasnamakan kejaksaan atau sebagai oknum dari kejaksaan dalam rangka pengadaan digitalisasi desa, silahkan langsung laporkan kepada kami,” tegas Jackson.

Ia menambahkan, pihak Kejari siap melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang berani menyalahgunakan nama jaksa untuk kepentingan pribadi dalam kegiatan tersebut, dengan syarat pihak desa dapat membuktikan identitas orang yang bersangkutan.

Informasi tentang keberadaan oknum ini muncul setelah beberapa kepala desa mengaku telah dikunjungi oleh dua kelompok yang mengatasnamakan berbagai lembaga, termasuk salah satunya yang menyebut nama Bupati Kampar. Namun, para kepala desa tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas kelompok yang mengatasnamakan bupati. Mereka hanya menyatakan bahwa program digitalisasi di desanya telah masuk dalam Rencana Anggaran Belanja Desa (RAPBD) Perubahan Tahun 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDes) Kampar, Lukman, ketika dikonfirmasi, menegaskan bahwa seluruh kepala desa di Kabupaten Kampar telah mendapatkan pemahaman dan sosialisasi menyeluruh mengenai tata cara pelaksanaan program digitalisasi desa, terutama terkait proses pengadaannya.

“Proses pengadaan barang dan jasa untuk program digitalisasi desa harus sepenuhnya sesuai dengan aturan pengadaan dan lelang yang berlaku,” jelas Lukman. Ia menekankan bahwa tanggung jawab sepenuhnya terletak pada pihak desa jika ada yang tidak mengikuti prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan. “Secara administrasi, penanggung jawaban penggunaan dana desa berada pada kepala desa. Jadi, jika ada desa yang sudah melunasi pembayaran namun barang tidak sampai atau komponennya tidak dapat dimanfaatkan, itu adalah situasi yang sangat berbahaya dan beresiko,” katanya.

Tegas Lukma pihak Dinas PMDes telah memberikan semua pengetahuan dan pedoman mengenai aturan pengadaan kepada kepala desa, sehingga tidak ada alasan bagi desa untuk tidak menjalankannya. “Jika ada desa yang melanggar, maka tanggung jawabnya sepenuhnya pada mereka sendiri,” tegasnya.

Program digitalisasi desa di Kampar dirancang untuk meningkatkan kemampuan administrasi desa, akses informasi masyarakat, dan efisiensi pelayanan publik di tingkat desa. Keberadaan oknum yang menyalahgunakan nama lembaga penegak hukum dan lembaga pemerintah menjadi ancaman terhadap kelancaran dan keaslian proses pengadaan, yang pada akhirnya dapat merusak kualitas program dan manfaat yang diterima oleh masyarakat desa.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777