Labalabanews
Kampar ____Terkait tidak ditahannya Oknum Kepala Desa Tarai Bangun AM yang mana sebelumnya telah ditetapkan Tersangka melalui pihak penyidik Polres Kampar,
Kapolres Kampar Mengaku saat Ini Oknum Kades sedang Mengajukan Gugatan Perdata Dipengadilan Negeri Bangkinang,
Hal itu diakui Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Kepada Labalabanews rabu 17/4 melalui pesan WhatsApnya,
Sebelumnya Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.
Yang sebelumnya dilaporkan seorang warga bernama Salikin Moenits yang menduga lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain,,
Penulis
TIM/LLN






