Laba-labanews.com
Rokan Hulu___Kisruh antara masyarakat Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dengan PT Padasa Enam Utama terkait tuntutan penyerahan 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, terus berlanjut. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, yang mewajibkan perusahaan perkebunan dengan izin usaha untuk membangun kebun minimal 20 persen dari luas total kebun untuk masyarakat sekitar.
Mediasi digelar pada Selasa (14/01/2025) di Kantor Camat Kabun, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, dengan pengamanan ketat dari Kepolisian Resort Rohul. Hadir dalam mediasi ini Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK, MH; Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu; Kasat Intelkam AKP Bunyamin, SH; Kabag Ops Kompol Amru Hutauruk; Kapolsek Kabun Iptu Lupino; serta puluhan personel kepolisian dari Polres dan Polsek Kabun.
Jajaran Forkopimda Rohul turut hadir, termasuk Asisten I H. Fhanatalia Putra, S.Sos; Camat Kabun Anang Perdhana Putra, S.STP; Sekretaris Disnakbun H. Samsul Kamar, S.Hut, M.Si; Ketua Kelompok Tani masyarakat Kabun; pimpinan PT Padasa; Wakil Ketua DPRD Rohul Muhammad Aidi, SH; dan anggota Komisi II DPRD Rohul Guntur Simarmata.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono menjelaskan bahwa hasil mediasi kali ini belum mencapai kesepakatan. Namun, tuntutan masyarakat Kabun terkait 20 persen lahan HGU, sekitar 850 hektar, telah disampaikan langsung kepada pimpinan PT Padasa. Perusahaan diberikan waktu tiga hari untuk memberikan jawaban.
“Bila tidak ada jawaban dari pihak perusahaan, masalah ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Rohul. Kepolisian siap memberikan pengamanan baik kepada perusahaan maupun






