Labalabanews.com
Rokan Hulu ____Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra hingga kini lebih memilih tidak memberikan klarifikasi resmi terkait kasus Kepala Desa Koto Tandun berinisial MTR (40), yang diberangkatkan untuk menjalani rehabilitasi narkotika meskipun sebelumnya dikabarkan tesnya negatif atau tidak terbukti menggunakan zat terlarang.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, MTR telah dibawa ke luar daerah untuk rehabilitasi dan diberangkatkan ke arah Pekanbaru pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BM 888 MJ, di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Informasi tersebut telah dibenarkan langsung oleh Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba.
Namun,informasi awal mengenai hasil tes yang negatif dengan keputusan untuk tetap menjalankan rehabilitasi menjadi titik tanya yang belum dapat dijawab oleh Kapolres Rokan Hulu, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi oleh awak media. Penanganan kasus ini dikatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait narkotika, namun detail lebih lanjut tidak dapat dijelaskan karena kebijakan diam yang diambil oleh pihak kapolres.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah menunjuk pengganti sementara Kepala Desa Koto Tandun untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama masa rehabilitasi berlangsung.







