Laba-labanews.com
Kampar___Suasana memanas terjadi dalam rapat fasilitasi antara masyarakat Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, dan pihak PT. Subur Arum Makmur (SAM) yang digelar Rabu (28/5/2025) pukul 14.33 WIB di Aula Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar. Pertemuan ini membahas tuntutan masyarakat terkait lahan 20 persen dari HGU perusahaan dan kejelasan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Rapat dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat. Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Marhalim, mewakili Bupati Kampar memimpin jalannya forum. Hadir pula perwakilan Kesbangpol, DPRD Kampar, Bagian Tapem, Bagian Hukum, Camat Tapung Hulu, serta Pj Kepala Desa Danau Lancang, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat desa.
Dalam rapat tersebut, Kadis Marhalim menegaskan bahwa persoalan utama saat ini adalah kejelasan perpanjangan HGU dan hak masyarakat atas 20 persen lahan dari perusahaan. “Pihak perusahaan sudah menyatakan bersedia menyerahkan 20 persen dalam bentuk apapun. Namun realisasinya menjadi tarik ulur,” ujarnya.
Pihak PT. SAM mengklaim HGU mereka yang terbit sejak 1996 akan habis pada 2033, dengan luas lebih dari 2.000 hektar. Terkait 20 persen, mereka menawarkan program ekonomi produktif, tidak semata dalam bentuk kebun sawit, namun juga peternakan dan lainnya—tergantung kesepakatan dengan masyarakat. “Masalahnya sekarang adalah keterbatasan lahan dan kami memerlukan rekomendasi dari koperasi,” ujar perwakilan perusahaan.
Namun pernyataan ini mendapat tanggapan keras dari masyarakat dan pemerintah desa.
Pj Kepala Desa Danau Lancang, Rustam Evendi, menyebut masyarakat hanya memahami 20 persen itu dalam bentuk kebun sawit. Ia mendesak agar perusahaan segera merealisasikan tanggung jawabnya, termasuk kejelasan perpanjangan HGU.
Tokoh masyarakat, Zukri, menambahkan bahwa mereka yang memiliki sertifikat sebelum 2007 tidak menerima pembangunan kebun, sementara yang setelah 2007 baru merasakan CSR. Ia meminta kejelasan aturan dan mekanisme agar tidak terjadi mispersepsi. “Kami berterima kasih kepada perusahaan, tapi kami juga minta komitmen jangka panjang termasuk soal replanting dan kemitraan baru,” ujarnya.
Anggota DPRD Kampar dari Fraksi PDIP, Hanafiah, menyatakan bahwa meski regulasi menyebut kewajiban CSR berlaku untuk HGU setelah 2007, namun secara moral perusahaan harus mempertimbangkan pertambahan jumlah warga. “Kami minta hati nurani perusahaan diketuk, luasan 20 persen perlu ditambah agar seluruh warga bisa menikmati hak yang layak,” katanya.
Camat Tapung Hulu, Wira Sasra, menambahkan bahwa dampak operasional perusahaan, seperti limbah, sangat dirasakan masyarakat. “Masyarakat kami banyak yang tidak bekerja dan bahkan mengambil berondolan di kebun. Ini situasi yang harus dijawab oleh perusahaan dengan menambah luasan CSR dan program yang berdampak nyata.”
Ia juga mempertanyakan kejelasan distribusi CSR ke pemerintah kabupaten, karena banyak pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaannya.
Rapat berakhir pukul 16.33 WIB dengan aman dan lancar. Namun, ketegangan dan keresahan masyarakat masih menggantung. Belum ada keputusan final, namun desakan agar PT. Subur Arum Makmur lebih terbuka dan bertanggung jawab atas tuntutan lahan dan CSR dipastikan akan terus berlanjut.
Pemerintah daerah diharapkan segera memfasilitasi tindak lanjut konkret demi menghindari konflik berkepanjangan.