Laba-labanews.com
Rokan hulu___Aksi demonstrasi yang dilakukan warga Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (7/1/2025) di kantor PT Padasa Enam Utama mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap janji perusahaan yang belum terealisasi. Persoalan ini terkait dengan pembagian 20% lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
Masyarakat menuntut agar perusahaan segera memenuhi komitmennya, sementara konflik antara koperasi (KUD) dan perusahaan turut menambah kompleksitas situasi.
Praktisi hukum dari kantor Lubis Ariansyah & Associates menyatakan bahwa penyelesaian konflik ini harus berlandaskan hukum yang kuat. Beberapa dasar hukum yang relevan dalam mempertahankan hak masyarakat, termasuk tanah ulayat, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui hak masyarakat hukum adat, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tanah ulayat sebagai bagian dari hak adat, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengakui keberadaan hutan adat. Selain itu, Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 juga mempertegas bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.
Menurut praktisi hukum tersebut, penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu litigasi dan non-litigasi. Jalur litigasi dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, sementara jalur non-litigasi dapat melalui musyawarah, negosiasi, atau mediasi.
Dalam situasi ini, masyarakat diminta untuk tetap fokus pada tuntutan agar pembangunan kebun segera difasilitasi oleh perusahaan. Sementara itu, masalah yang berkaitan dengan KUD sebaiknya diselesaikan langsung oleh koperasi tanpa menciptakan keributan yang tidak perlu.
Pendekatan dialogis dan berbasis hukum diyakini dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik secara adil dan menghindari eskalasi yang lebih besar.






