Labalabanews.com
Bangkinang, 21 Maret 2026 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Bangkinang tercatat sebanyak 1.775 orang, terdiri dari 1.492 narapidana dan 283 tahanan. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 1.348 orang beragama Islam.
Dalam momen Hari Raya Idul Fitri 2026, sebanyak 1.140 narapidana menerima Remisi Khusus, dengan rincian sebagai berikut:
Remisi Khusus I (RK-I): 1.137 orang (1.134 laki-laki dan 3 perempuan)
Remisi Khusus II (RK-II): 3 orang (seluruhnya laki-laki)
Adapun besaran remisi yang diberikan meliputi :
15 hari : 243 orang
1 bulan : 768 orang
1 bulan 15 hari : 90 orang
2 bulan : 39 orang
Sebanyak 3 (tiga) orang narapidana penerima Remisi Khusus II (RK-II) langsung dinyatakan bebas pada hari ini.
Pemberian remisi tidak diberikan kepada seluruh narapidana beragama Islam, dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
1. Belum menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan
2. Berstatus Register F (melakukan pelanggaran berat di dalam lapas);
3. Sedang menjalani pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB)
4. Dijatuhi pidana seumur hidup atau pidana mati.
Pemberian Remisi Khusus ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan persyaratan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan, sebagai bekal untuk kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.***









