Laba-labanews.com
PELALAWAN___Kabupaten Pelalawan kembali diguncang oleh kasus memilukan yang menelanjangi wajah buram keadilan. Seorang petani bernama Amonius Waruwu memilih jalur hukum demi menyelamatkan masa depan anaknya, namun justru menghadapi ancaman kehilangan mata pencaharian.
Kasus bermula pada 3 April 2025, ketika Amonius melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang diduga disekap selama tiga hari di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Sei Medang, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tersangka, pria berinisial MI, disebut-sebut hendak membawa korban ke Sumatera Utara untuk dinikahi.
Temuan korban yang dalam kondisi trauma berat terjadi secara dramatis dini hari pukul 03.10 WIB oleh saksi bernama Zulkifli. Tidak menunggu waktu, Amonius langsung membawa kasus ini ke Polres Pelalawan dan resmi tercatat dalam LP/B/49/IV/2025.
Respons cepat ditunjukkan aparat. Pada 7 April, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirim ke Kejari Pelalawan. Selanjutnya, pada 19 Mei 2025, SP2HP bernomor B/94/IV/RES.1.24/2025/Satreskrim menegaskan bahwa kasus telah memasuki tahap penyidikan aktif oleh Unit IV PPA, yang fokus menangani perlindungan perempuan dan anak.
Namun ironis, keberanian Amonius justru dibalas tekanan. Ia kini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja dari pemilik Kebun Mandiraja—lahan tempat ia menggantungkan hidup. Dugaan pun mengemuka: ada pihak-pihak yang ingin kasus ini menguap tanpa keadilan.
Keluarga korban kini meminta perlindungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pelalawan, khawatir trauma berkepanjangan akan menghantui korban tanpa pendampingan psikologis yang layak.
Amonius tetap teguh. “Saya hanya ingin anak saya mendapatkan keadilan. Saya tidak menyesal melapor, meski pekerjaan saya terancam,” ungkapnya tegas.
Kasus ini bukan sekadar soal pidana pencabulan, tapi cermin tentang bagaimana suara rakyat kecil yang berani menuntut keadilan bisa dibungkam oleh tekanan sosial dan ekonomi.
Kini, sorotan publik tertuju pada Polres Pelalawan dan Kejaksaan. Akankah pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka? Akankah pelapor mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya?
Masyarakat menanti dengan satu harapan: bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.






